Putusan PTUN, Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada Lumajang
Sementara itu, Andre Dewanto Achmad Ketua Komisioner KPU Jatim membenarkan bahawa dirinya mendapatkan kabar bahwa putusan PTUN telah keluar. Namun, untuk langkah selanjutnya KPU Jatim masih akan melakukan pleno terlebih dahulu.
"Saya dengar setengah jam yang lalu, untuk langkahnya kita akan plenokan terlebih dulu," Ujar Andre di panti PKK Lumajang.
Terkait dengan tahapan Pilkada yang sudah tinggal dua hari lagi, Andre mengaku tidak ada persoalan. Tahapan akan terus jalan hingga sampai pada hari pemungutan suara 29 Mei.
"Tidak ada masalah, tahapan pilkada akan jalan terus," Terangnya.
Infonya kata Andre bahwa sebagin tuntutan diterima dan sebagian lagi ditolak. Gugatan yang diterima salah satunya berbunyi mememerintahkan KPU provinsi Jatim untuk mencabut berita acara bahwa pasangan Ali Mudhori dan Samsul Hadi memenuhi syarat sebagai pasangan calon.
Karena dirinya bukan direktur, maka dalam mengambil keputusan harus mengundang empat komisioner KPU jatim yang lainnya. Aturanya, undangan pleno minimal diberikan tiga hari sebelum acara pleno digelar. Sehingga, pasangan ALi Mudhori dan Samsul Hadi masih tetap sebagai peserta Pemilu kepala daerah Lumajang 2013.
"karena saya bukan direktur, maka harus pleno dalam mengambil keputusan," Jelasnya.
Intinya,langkah yang akan diambil terkait dengan persolan ini, adalah melalui mekanisme pleno Apakah nantinya KPU akan melakukan upaya hukum Banding atau tidak. Dalam aturannya, tergugat masih diberi waktu 14 hari sejak dibacakan putusan, untuk bisa mementukan langkah hukum selanjutnya.
"Dalan putusan PTUN Tegugat diberi waktu 14 hari untuk menentukan langkah menerima atau tidak," Pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi