Incumbent Menang Pilkada, Digugat ke MK
Dari hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Jatim menyebutkan Pasangan SA'AT : 199.342 suara, A-RIF : 137.917 suara, ASA : 190.321 suara dan Indah-Kafi : 36.302 suara.
"Incumbent atau pasangan SA'AT unggul," Ujar Andre.
Ia menambahkan, rapat pleno terbuka rekapitulasi merupakan hasil akhir dari penghitungan ditingkat KPU. Namun, bagi pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi diberi waktu tiga hari aktif untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU telah menyelenggarakan sebaik mungkin dan bila ada keberatan dipersilahkan untuk gugat ke MK," Terangnya.
Sementara itu, tim pasangan calon dari nomor urut 3 (ASA) keluar dari rapat pleno terbuka rekapitulasi setelah melakukan protes kepada pimpinan sidang pleno terbuka. Tim ASA menilai banyak pelanggran yang terjadi waktu pelaksanaan pemungutan suara.
Tak hanya itu, dua tim pasangan calon bupati dan wakil bupati (A-RIF dan Indah-Kafi) tidak menandatangai berita acara rekapitulasi. para tim hanya menandatangai surat keberatan atas hasil hasil rekapitulasi.
Dikonfirmasi Terpisah, Soliki Ketua Tim Pemangan A-RIF menyatakan sudah siap memasukkan gugatan ke Mahkmah Konstitusi. Tim ARif menilai, bayak pelanggaran yang terstruktur, masif dan sitemik dalam Pilkada Lumajang.
"Buka kami tidak legowo, tapi karena melihat banyaknya pelanggaran maka gugatan ke MK yang akan menjadi pihkan agar demokrasi tidak terciderai," Ujarnya Sabtu (08/06/2013).(Yd/red)
Editor : Redaksi