Komisi B DPRD Deadline 10 Hari CV. Candra Mega Perbaiki Taman Air mancur Alun-alun
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi B DPRD Lumajang memberikan deadline 10 hari bagi rekanan CV. Candra Mega dari Bondowoso untuk memperbaiki pembangunan air mancur taman Alun-alun. Pasalnya, belum sampai satu tahun sudah banyak yang rusak, seperti air mancurnya mampet dan banyak tempat duduk yang ambles.
"Kita beri deadline 10 hari dalam masa perawatan, jika peringatan ini tidak diindahkan kita akan berikan rekomendasi yang lebih keras lagi," ujar Solikin Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Jum'at (04/03/2016).
Solikin meminta para wartawan untuk ikut mengawasi proses perbaikan taman air mancur Alun-alun Lumajang. Sebab, pembangunan air mancur ingin mempercantik Icon Lumajang, bukan malah membuat semakin amburadul. "Ini dalam pengawasan kami Komisi B, tolong teman-teman wartawan ikut mengawasi juga ya," jelasnya.
Tohar Hasan, anggota Komisi B DPRD dari Fraksi PKB juga merasa kecewa dengan hasil pembangunan taman air mancur Alun-alun Lumajang. Secara kasat mata, pembangunan sangat kasar dan tidak siku membuat tidak sedap dipadang mata.
"Orang awam-pun bisa melihat bahwa pembangunannya tidak halus dan tidak siku, sangat tidak sedap dipandang mata. Padahal, Alun-alun adalah jujukan orang untuk berwisata saat hari minggu," jelas politisi asal desa Selok Anyar-Pasirian itu.(Yd/red)
Editor : Redaksi