Gerak Cepat Atasi Demo Kades, Bupati Asat Cabut Perbup 30 Tahun 2015
Lumajang (lumajangsatu.com) - Hendak didemo oleh para kepala desa dan perangkat desa Bupati Lumajang As'at Malik M.Ag segera bergeraak cepat. Bupati langsung mengumpulkan kepala desa di gedung Diklat untuk mendengar aspirasi para Kades soal pengelolan tanah kas desa (TKD) atau tanah bengkok.
Bupati akan melakukan evaluasi dan penyempurnaan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 30 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan pendapatan dan belanja desa. Penyempurnaan dan evaluasi tersebut akan diwujudkan dengan pencabutan berlakunya tanah kas desa.
"penyempurnaan dan evaluasi akan diwujudkan dengan pencabutan berlakunya tanah kas desa," ungkap Bupati diikuti oleh tepuk tangan para kepala desa, Senin (14/03/2016).
Saat ini, Bupati sedang mengajukan 11 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD salah satunya adalah tentang pengelolaan keungan desa. Bupati akan melakukan konsulatsi kepada Mendagri dan Kementrian Desa agar peraturan yang dibaut bisa singkron dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi.
Bupati juga berjanji akan mengajak urun rembuk para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKD) dalam pembetukan Raperda. "Nanti kita minta masukan dari AKD dalam bentuk tertulis agar jadi bahan masukan dalam pembutan Raperda," paparnya.
Sementara itu, Suhanto ketua AKD Kabupaten Lumajang menyambut baik langkah yang dilakukan oleh Bupati dengan mencabut Perbup 30 tahun 2016. TKD merupakan penaptan dan nafas kepala desa serta perangkat desa, jika TKD harus jadi penaptan desa maka kepala desa bisa jadi separoh nafas.
"Kepala desa adalah ujung tombak pemerintahan, jika tombaknya tidak tajam maka pemerintahan tidak akan berjaln dengan baik," paparnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi