Panwaslu: Fakta Hukum Tidak Ada Money Politic di Pilkada Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Panwaslu: Fakta Hukum Tidak Ada Money Politic di Pilkada Lumajang
Lumajang- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lumajang tidak berhasil mengungkap tindak pidana pemilu berupa money politic. Menurut Al-Mas'udi Ketua Komisioner Panwaslu, money politic merupakan tindak pidana pemilu yang cukup sulit untuk diungkapan dengan mencari bukti-bukti pendukung.

Jika ada tindak pidana pemilu, maka akan diproses oleh Gakumdu, yang beranggotakan polisi sebagai penyidik dan kejaksaan sebagai penuntut. Namun, adanya laporan dari panwas bahwa telah terjadi tindak pidana money politic, setelah diurut kronologi sesuai alur hukum ternyata tidak bisa dibutikan.

"Laporan dari Panwascam tentang adanya money politic, setelah diurut sesuai aturan hukum ternyata tidak terbukti," Ujar Didik panggilan akrabnya, Kamis (27/06/2013).
 
Panwas bedalih, karena minimnya tenggat waktu yang dimiliki dan sedikitnya bukti-bukti, Panwaslu tidak mampu membutikan adanya tindak pidana money politic dalam pilkada Lumajang. Ia menegaskan, secara fakta hukum tidak ada pelanggaran pidana money politic, akan tetapi dimeja panwas ada laporan adanya money politic.

"Secara fakta hukum tidak ada money politic, namun dimeja panwas ada aduan terjadinya money politic," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Polri

Gagasan Strategis Kombes Arsal Sahban Antar Raih NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri

Lumajang – Di balik kemajuan teknologi blockchain yang selama ini dipuja sebagai simbol transparansi dan efisiensi, tersimpan ancaman serius bagi stabilitas keuangan negara. Kejahatan tanpa wajah, bergerak lintas negara, dan nyaris tanpa jejak kini menjadi tantangan nyata aparat penegak hukum. Isu krusial ini diungkap Kombes Pol Dr. M. Arsal Sahban, S.H., S.I.K., M.M., M.H., melalui Naskah Strategis (NASTRAP) yang mengantarkannya meraih predikat NASTRAP Terbaik di Sespimti Polri Dikreg 34 Gelombang 2.