Sidang Sengketa Hasil Pilkada Lumajang, Tinggal Tunggu Putusan MK
"Setlah semuanya kelar maka tinggal agenda kesimpulan dan putusan dari majlis hakim," Uja Pudoli saat dihubungi via telefon, Senin (01/07/2013)>
Pada sidang terkahir, ada yang sedikit menarik yakni majlis hakim MK menolak tambahan bukti-bukti dari pemohon. Dimana, menurut majlis hakim penambahan bukti-bukti baru maksimal dimasukkan pada sidang ketiga.
"Kita tidak tau ya, apa bukati tambahan yang ditolak majlis," Terangnya.
Sementara saksi dari pihak SA'AT yang dihadirkan ada dua, yakni dari kepala dinas perikanan dan kelautan, serta dari kabag pemerintahan desa.(Yd/red)
Editor : Redaksi