Peradilan Salim Kancil di Surabaya Tak Sentuh Para Mafia Pasir Lumajang
Surabaya (lumajangsatu.com) - Proses persidangan kasus pembunuhan Salim Kancil telah memasuki tahapan Putusan oleh Majelis Hakim. Sesuai dengan agenda persidangan pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2016 akan dibacakan Putusan terhadap Kades Hariyono dan Ketua LMDH Madesir beserta sekitar kurang lebih 10 Terdakwa lainnya. Maka rasa keadilan masyarakat akan kembali dipertaruhkan dalam Putusan Majelis Hakim tersebut sebab dengan gugurnya Salim Kancil menjadi tidak sia-sia karena dengan adanya peradilan ini diharapkan akan dapat membongkar permasalahan utama kasus ini yaitu adanya mafia pertambangan dan adanya perlindungan aktivis lingkungan.
Namun Tim Advokasi Salim Kancil yang melakukan pemantauan selama proses persidangan menyatakan pengadilan belum mampu membongkar permasalahan utama kasus ini. Bahwa proses pengadilan yang menyeret Terdakwa Kades Hariyono dkk selama ini berdasarkan pemantauan persidangan hanya didudukan sebagai peradilan kasus kriminal biasa yang mana aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Jaksa dan Majelis Hakim tidak menggali secara dalam fakta-fakta dalam persidangan, hal ini disebabkan oleh beberapa saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan tidak berkompeten sehingga hal tersebut justru mengaburkan fakta yang sesungguhnya. Selain itu permasalahan utama kasus ini yaitu untuk membongkar mafia pertambangan yang terjadi dalam satu dekade terakhir di kawasan pesisir selatan Lumajang gagal dilakukan.
Bahwa selain untuk membongkar mafia pertambangan di wilayah pesisiri Lumajang, pengadilan juga gagal untuk membongkar aliran dana milyaran rupiah hasil pertambangan yang dilakukan Kades Hariyono, sehingga penerima aliran dana pertambangan tidak dapat diseret ke Pengadilan. Proses persidangan yang dilakukan mulai dari awal pun terkesan berlarut-larut dan terlalu lama sehingga hal tersebut memunculkan indikasi jika aparat penegak hukum tidak serius untuk menyidangkan kasus ini.
Tim Advokasi Salim Kancil menduga ada scenario yang sengaja dimainkan untuk menutupi peran mafia pertambangan dan meringankan hukuman bagi para Terdakwa. Oleh karena itu kami mengajak seluruh elemen masyarakat, aktivis lingkungan dan pegiat Hak Asasi Manusia untuk memberikan perhatian dan pengawalan terhadap Sidang Putusan kasus Salim Kancil yang digelar pada hari Kamis Tanggal 16 Juni 2016 di Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan ini diharapkan tidak hanya memberikan keadilan bagi keluarga korban tetapi juga keadilan bagi masyarakat serta memberi harapan kepada para aktivis lingkungan untuk tidak tunduk dibawah kuasa mafia perusak sumber daya alam.
Sehubungan dengan hal itu, maka kami Tim Advokasi Kasus Lumajang mengajukan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertindak imparsial, dan menghukum dengan hukuman maksimal kepada seluruh pelaku kejahatan mafia tambang pasir di Lumajang.
2. Mendorong kepada Komnas HAM, Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau jalannya persidangan, mengingat potensi pelanggaran HAM dan praktik korupsi sangat kuat dalam kasus ini.(Red)
Siaran Pers Tim Advokasi Salim Kancil
(LBH Surabaya, Walhi Jatim, Pusham Surabaya, Laskar Hijau, YKBS dll)
Editor : Redaksi