Buat Mercon, Warga Desa Bodang-Padang Diringkus Polisi
Lumajang (lumajangsatu.com) - Sambang Sari (45) warga Dusun Kloposawit Desa Bodang Kecamtan Padang terpkasa berusrusan dengan polsi. Sambang digrebek polisi karean keadaptan membuat petasan alias mercon yang dilarang.
"Polsesk Padang berhasil menggrebek pembuat mercon di desa Bodang," ujar Ipda gatot Budi, Kasubag Humas Polres Lumajang, Selasa (28/06/2016).
Dari pengakuan Sambang, dirinya membuat mercon bukan untuk dijual namun diledakkan saat hari raya. Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman ditas lima tahun.
"Pengakuan pelaku membuat mercon bukan untuk dijual, hanya diledakkan saat hari raya saja," jelasnya.
Dari rumah Sambang, polisi mengamankan barang bukti seperti mercon diameter 30 cm sebanyak 2 biji, mercon diameter 18 cm sebanyak 27 biji, mercon renteng 2 karton, mercon kecil 1 bak, sumbu mercon 2 bak, bubuk belerang 1 sak dengan ukuran 50 kg, bubuk mesiu seberat 1 kg serta alat pembuat mercon sejumlah 1 bak.(Yd/red)
Editor : Redaksi