Ditahan Tersandung Kasus Pasir Illegal, Kades Jugosari dan Klakah Diberhentikan Sementara
Lumajang (lumajangsatu.com) - Tersandung kasus pasir illegal, dua Kades yakni Kades Jugosari Mahmudi Kecamatan Candipuro dan Kades Klakah Purianto Kecamatan Klakah diberhentikan sementara. Bupati Lumajang As'at Malik M.Ag sudah mengelurkan SK pemberhetian sementara dua kades tersebut.
"Pak Bupati sudah mengeluarkan SK pemberhetian kepada Kades Jugosari dan Kades Klakah," ujar Taufiq Hidayat SH. MH, Kabag Hukum Pemkab Lumajang kepada lumajangsatu.com, Sabtu (02/07/2016).
As'at Malik, Bupati Lumajang menyebut pemberhetian sementara sudah sesuai dengan prosedur. Pelayanan di desa tidak boleh berhenti kaerna kepala desanya tersandung persolan hukum. "Ini untuk melancarkan pelayanan di desa agar tidak terganggu dan sudah sesuai aturan," jelasnya.
Saat ini, kedua kepala desa tersbut sedang menjalani masa persidangan dan di tahan di rutan Lumajang. Bupati meminta warga dua desa tidak melakukan aktifitas yang menimbulkan gejolak konflik di desa tersebut.
"Mari kita ikuti proses hukumnya dan warga jangan terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang merugikan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi