Bahas Raperda Menara Telekomunikasi, DPRD Tak ingin Lumajang Jadi Kota Limbah Tower

Penulis : lumajangsatu.com -
Bahas Raperda Menara Telekomunikasi, DPRD Tak ingin Lumajang Jadi Kota Limbah Tower

Lumajang (lumajangsatu.com) - Pemerintah Kabupaten Lumajang mengajukan enam raperda untuk dibahs oleh DPRD. Salah satunya Raperda atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi.

Agus Wicaksono, S. Sos ketua DPRD Lumajang menyatakan bahwa Lumajang memerlukan perda menara telekomunikasi. Perubahan Perda tersbut juga ingin mengakomodir kepentingan para pengusaha dan juga kepentingan Pemerintah Lumajang.

DPRD tidak ingin Lumajang menjadi kota limbah tower (menara telekomuniasi) jika tidak dilakukan penegaturan yang jelas. Dari 180 tower yang ada, hanya 30 saja tower yang berijin sedangkan sisanya bodong.

"Kita tidak ingin Lumajang menjadi kota limbah tower, makanya kita akan atur keberadaan tower-tower di Lumajang," ujar Agus, Jum'at (19/08/2016).

Dengan melakukan penertiban tower, diharapkan Pemkab Lumajang juga akan mendapatkan pendapatan asli daerah. Jika aturannya sudah ada, namun para pengusaha enggan mengurus ijin maka DPRD meminta satpol PP untuk melakukan penertiban dan penyegelan.

"Kita juga ingin Lumajang mendapat pendapatan dari keberadaan tower dan apabila masih banyak tower bodong kita satpol PP bergerak menertibkan," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Bertempat di Panti PKK

Pengurus PWI Lumajang Periode 2024-2027 Resmi Dilantik

Lumajang - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lumajang periode 2024-2027 resmi dilantik. Pelantikan dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Jawa Timur Machmud Suhermono. Pelantikan digelar di Panti PKK Lumajang  dihadiri oleh Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni, Forkopimda, OPD, organisasi kepemudaan, akademisi dan para undangan lainnya, Jumat (15/11/2024).