Ratusan Gambar Ramaikan Lomba Foto Agutusan Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Ratusan Gambar Ramaikan Lomba Foto Agutusan Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Lomba foto dengan tema Agustusan kerja sama Panitia HUT RI ke-71 tahun Pemkab Lumjang dan lumajangsatu.com sudah ditutup. Tanggal 30 Agustus batas akhir peserta mengupload foto-foto kegiatan Agustus di daerahnya.

"Sudah ditutup dan sedang dilakukan penjurian oleh tim juri dari www.lumajangstu.com dan M. Zainuri, fotografer profesional dari senduro," ujar Babun Wahyudi, Pimred lumajangsatu.com, Rabu (31/08/2016).

Diakhir penutupan, puluhan foto diupload oleh para fotografer Lumajang. Karya foto grafer Lumajang juga sangat bagus, sehingga menambah semarak perayaan HUT RI ke-71 di Lumajang.

"Foto-foto yang dikirim luar bisa sekali dan dikirim diakhir-akhir penutupan lomba di grup facebook lumajangsatu.com," jelasnya.

Untuk pengumuman para pemanang akan segera dimumkan di grup facebook lumajangsatu.com. "Kita akan segera umumkan para pemenang setelah tim memilih foto-foto terbaik yang dikirim oleh para peserta," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.