Tim Juri Sedang Pilih Pemenang Lomba Foto Agustusan HUT RI ke-71 Pemkab Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Juri Sedang Pilih Pemenang Lomba Foto Agustusan HUT RI ke-71 Pemkab Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Tim juri lomba foto Agustusan HUT RI ke-71 Pemkab Lumajang sedang memilih foto terbaik. Tim beranggotakan M. Zainuri, fotografer senior Lumajang, Arimacs Wilander, free lance foto jurnalis dan tim lumajangsatu.com, Senin (05/09/2016).

"Kami dari tim juri sedang memilih foto-foto terbaik yang dikirim oleh para peserta," ujar Babun Wahyudi, panitia lomba Agustusan HUT RI ke-71.

Ratusan foto dikirim oleh para peserta dari berbagai kegiatan di Lumajang. Banyak foto unik dan menarik, mulai lomba panjat pinang, balap karung, karnaval dan lainnya. "Semuanya menarik dan bagus," jelas pria yang akrab disapa Yudi itu.

Panitia mengucapkan terima kasih atas partisipasi peserta karena telah mengikuti lomba foto Agustusan HUT RI ke-71. Dalam waktu dekat, 3 pemenang lomba foto DSLR dan HP serta 20 akun pemenang kaos I Like Lumajang akan segera diumumkan. "Segera kita umumkan," pungkasnya.(Ls/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.