THR Belum Juga Dibayar!Laporkan pada Nomor Telepon Ini

Penulis : lumajangsatu.com -
THR Belum Juga Dibayar!Laporkan pada Nomor Telepon Ini
inilah.com
Jakarta(Lumajangsatu.com) - Mendekati Hari Raya Idul Fitri ternyata masih banyak buruh yang belum atau bahkan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Gebuk PHK (Gerakan Buruh Korban PHK) mendapatkan laporan adanya perusahaan yang belum memberikan THR kepada pekerjanya. Contohnya, salah satu perusahaan di daerah Cakung, Jakarta Timur yang belum memberikan haknya kepada 750 karyawannya. Kemudian perusahaan asing yang juga belum membayarkan THR kepada 400 buruh.

"Ada sekitar 1150 buruh yang berpotensi tidak mendapatkan THR. Ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan Korea," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta dilansir tribunnews.com, Minggu (28/7/2013).

Maruli mengatakan untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihaknya yang terdiri dari 24 serikat buruh membuka posko pengaduan bagi buruh yang tak mendapat THR dan di PHK secara sewenang-wenang."Kami buat posko ini untuk wadah kami terkait maraknya PHK dan THR. Karena memang banyak buruh yang THR-nya tidak dibayarkan dan PHK tidak sah," katanya.

Maruli menegaskan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga membuka posko pengaduan, tapi kerap tak berjalan. Bahkan, setiap ada pengaduan dari buruh, hanya dijadikan sebagai alat transaksi dan hasilnya tak pernah disampaikan kepada para buruh."Ini menimbulkan kecurigaan, modusnya dari kemenakertrans, mereka menampung, menindak lanjuti, tapi hasilnya tidak pernah diberitahukan," ujarnya.

Maruli menegaskan THR merupakan hak pekerja. Untuk itu, buruh seharusnya bisa menuntut hak mereka tersebut. Menurutnya, setiap ada pengaduan yang masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi, apakah benar perusahaan itu tak memberikan THR, setelah itu, pihaknya akan menghubungi pihak perusahaan terkait pengaduan ini.

"Kita akan jelaskan dari aspek hukum, bahwa THR wajib diberikan, takutnya, perusahaan tidak tahu hukumnya. Setelah itu, mereka harus membayar THR selambat-lambatnya H-7," katanya.
Maruli mengungkapkan bila perusahaan membandel dan tetap tak mau membayar THR, maka pihaknya akan mengadukan ke pengawas tenaga kerja. "Itu ada pidananya, bunyi UU itu adalah THR untuk gaji 1 bulan," katanya.

Masyarakat yang ingin mengadukan masalah tersebut dapat menghubungi Pusat Pengaduan di LBH Jakarta di nomor 021-3145518. (yan)

TRIBUNNEWS.COM

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).