THR Belum Juga Dibayar!Laporkan pada Nomor Telepon Ini

Penulis : lumajangsatu.com -
THR Belum Juga Dibayar!Laporkan pada Nomor Telepon Ini
inilah.com
Jakarta(Lumajangsatu.com) - Mendekati Hari Raya Idul Fitri ternyata masih banyak buruh yang belum atau bahkan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Gebuk PHK (Gerakan Buruh Korban PHK) mendapatkan laporan adanya perusahaan yang belum memberikan THR kepada pekerjanya. Contohnya, salah satu perusahaan di daerah Cakung, Jakarta Timur yang belum memberikan haknya kepada 750 karyawannya. Kemudian perusahaan asing yang juga belum membayarkan THR kepada 400 buruh.

"Ada sekitar 1150 buruh yang berpotensi tidak mendapatkan THR. Ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan Korea," kata pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Maruli dalam jumpa pers di Kantor LBH Jakarta dilansir tribunnews.com, Minggu (28/7/2013).

Maruli mengatakan untuk mengantisipasi kejadian tersebut maka pihaknya yang terdiri dari 24 serikat buruh membuka posko pengaduan bagi buruh yang tak mendapat THR dan di PHK secara sewenang-wenang."Kami buat posko ini untuk wadah kami terkait maraknya PHK dan THR. Karena memang banyak buruh yang THR-nya tidak dibayarkan dan PHK tidak sah," katanya.

Maruli menegaskan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, juga membuka posko pengaduan, tapi kerap tak berjalan. Bahkan, setiap ada pengaduan dari buruh, hanya dijadikan sebagai alat transaksi dan hasilnya tak pernah disampaikan kepada para buruh."Ini menimbulkan kecurigaan, modusnya dari kemenakertrans, mereka menampung, menindak lanjuti, tapi hasilnya tidak pernah diberitahukan," ujarnya.

Maruli menegaskan THR merupakan hak pekerja. Untuk itu, buruh seharusnya bisa menuntut hak mereka tersebut. Menurutnya, setiap ada pengaduan yang masuk, pihaknya akan melakukan verifikasi, apakah benar perusahaan itu tak memberikan THR, setelah itu, pihaknya akan menghubungi pihak perusahaan terkait pengaduan ini.

"Kita akan jelaskan dari aspek hukum, bahwa THR wajib diberikan, takutnya, perusahaan tidak tahu hukumnya. Setelah itu, mereka harus membayar THR selambat-lambatnya H-7," katanya.
Maruli mengungkapkan bila perusahaan membandel dan tetap tak mau membayar THR, maka pihaknya akan mengadukan ke pengawas tenaga kerja. "Itu ada pidananya, bunyi UU itu adalah THR untuk gaji 1 bulan," katanya.

Masyarakat yang ingin mengadukan masalah tersebut dapat menghubungi Pusat Pengaduan di LBH Jakarta di nomor 021-3145518. (yan)

TRIBUNNEWS.COM

Editor : Redaksi

Diperkirakan Sudah 91,80 Persen

Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Lumajang - Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur terus mempercepat proses pembangunan Dam Boreng. "Secara keseluruhan kegiatan dari rencana kumulatif 91,80 persen realisasi sampai dengan 15 Desember 2024 86,12% jadi ada keterlambatan sekitar 5%," ungkap Annas Wibowo PPK Pekerjaan Rehabilitasi Dam Boreng dari Dinas PU SDA Prov. Jatim saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.