Peringati HSN, Besok Ribuan Santri Akan Kirab Dari Stadion Semeru ke Alun-alun

Penulis : lumajangsatu.com -
Peringati HSN, Besok Ribuan Santri Akan Kirab Dari Stadion Semeru ke Alun-alun

Lumajang (lumauangsatu.com) - 22 Oktober resmi diperingati sebagai hari santrai nasional. Seluruh pelosok Indonesia banyak menggelar peringatan hari santri nasional seperti pembcaan 1 miliar sholawat nariyah dan kirab.

Di Kabupaten Lumajang juga akan digelar pembacaan 1 miliar sholawat nariayh secara nasional. Sejumlah masjid agung, Jum'at Malam (21/10) akan menggelar pembacaan sholawat nariyah secara massal.

Saat hari santri, tanggal 22 Oktober akan digelar apel di Stadioan Semeru Lumajang yang direncankan dihadiri 21 ribu santri. Usai apel, dilanjutkan dengan kirab hari santri dari Stadion Semeru, menuju Alun-alun Kabupaten Lumajang.

"Besok kita akan apel hari santri dan dilanjutkan dengan pawai menuju Alun-alun Kabupaten Lumajang," ujar Achmad Salahuddin, salah satu panitia peringatan hari santri nasional, Jum'at (21/10/2016).

Santri merupakan bagian tak terpisahkan perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Dari pesantren tempat mencetak para santri juga memunculkan para pemimpin bangsa.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Pelaku Pembacokan Berhasil Diringkus

Polres Lumajang Dalami Motif Pembunuhan di Kebun Tebu Ranuyoso Lumajang

Lumajang - Tidak sampai 12 jam, Polres Lumajang berhasil meringkus meringkus pelaku pembunuhan terhadap Munaryo (48) yang terjadi di kebun tebu desa Wates Wetan, kecamatan Ranuyoso, pada Senin (25/11/2024). Pelaku yang berinisial SHR (36) ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di desa Penawungan Kecamatan Ranuyoso. Polisi masih mendalami aksi pembunuhan tersebut.

Berasal dari 6 Kasus Narkoba dalam 14 Hari

Berbahaya, Polres Lumajang Ungkap Puluhan Ribu Butir Pil Anjing

Lumajang - Peredaran Narkoba dan obat keras berbahaya (Okerbaya) menjadi musuh bersama. Peredaran obat berbahaya tersebut tidak hanya wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke pedesaan dengan menyasar anak muda dan juga anak-anak sekolah. Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polres Lumajang berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang jenis Okerbaya dalam kurun waktu 14 hari, terhitung sejak tanggal 5 hingga 19 November 2024.