Kuras ATM 51 Juta, Warga Kendal Ditangkap Tim Resmob Polres Lumajang
Lumajang (lumajangsatu.com) - Jajaran Reskrim Polres Lumajang berhasil menangkap spesialis pembobol ATM milik nasabah. Modusnya dengan merusak ATM sehingga kartu ATM yang dimasukkan akan tertelan dan tidak bisa keluar.
Saat itulah, pelaku lain akan datang dan menawarkan bantuan dan menanyakan PIN ATM korban. Setelah diberi tahu, ATM tetap tidak akan bisa keluar, setlah korban pergi barulah pelaku mengelaurkan ATM dengan cara merusak ATM.
"Caranya masih manual dengan cara merusak ATM dan meminta PIN ATM korban dengan berpura-pura membantu," Kompol Bambang S. Wakapolres Lumajang saat menggelar rilis, Selasa (08/11/2016).
Andik dan Adeta warga Kendal-Jawa Tengah ditangkap di dua lokasi berbeda oleh tim resmob polres Lumajang. Andik ditangkap di Banyumas dan Adeta ditangkap di Kendal. "Kita tangkap dua otak pelaku pembobolan ATM ini," jelasnya.
Sedangkan Siyono, warga Candipuro ditangkap polisi karena bertugas sebagi sopir kedua pelaku. Para pelaku sudah melakukan aksinya dibanyak tempat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.
"Kalau di Lumajang TKP-nya ATM di Jatiroto dan kerugian korban sekitar 51 juta yang dikuras dari tabungan korban," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi