Kasus SMPN 1 Sukodono, Komisi A DPRD Minta Kepala Sekolah Dicopot
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang melakukan rapat hearing dengan Inspektorat. Rapat membahas sanksi kepada SMPN 1 Sukodono yang ramai di pemberitaan telah melakukan dugaan pungli 100 ribu rupiah bagi masing-masing siswa untuk kegiatan HUT sekolah.
"Insyaallah akan ada jawaban dan kejelasan sanksi dari inspektorat kepada SMPN 1 Sukodono paling lambat pada akhir bulan ini," ujar Abdul Gofur, Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (11/11/2016).
Dari keterangan inspektorat untuk kasus SMPN 1 Sukodono akan ada sanksi ringan hingga sedang. Namun, Komisi A meminta inspektorat memberikan sanksi sedang berupa pencopotan kepala sekolah SMPN 1 Sukodono, agar menjadi contoh bagi sekolah lain agar tidak tiba-tiba melakukan pungutan tanpa prosedur yang jelas.
"Kami meminta inspektorat memberikan sanksi sedang berupa pencopotan dari kepala sekolah, agar ini jadi contoh bagi sekolah lain agar tidak melakukan tarikan tanpa aturan yang jelas," pungkas politisi PKB itu.
Sebelumnya, Bupati Lumajang As'at Malik menyatakan dalam kasus SMPN 1 Sukodono ada alur yang salah dalam proses tarikan. Iuran dari wali murid tidak dilarang, namun harus sesuai dengan aturan, yakni rapat komite, wali murid dan dilaporkan kepada bupati sebelum melakukan tarikan.
"Kita tidak melarang adanaya iuran, namun harus dilaporkan kepada Bupati. Ini yang banyak tidak dilakukan oleh sekolah. SMPN 1 Sukodono tidak ada laporan kepada saya," jelasn Bupati saat bertemu dengan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu di lobi pemkab.
Sebelumnya diberitakan, SMPN 1 Sukodono meminta iuran 100 ribu per-anak untuk kegiatan HUT Sekolah. Pihak sekolah mengaku sudah melakukan rapat komite untuk tarikan tersebut, sebelum akhirnya diprotes oleh salah seorang wali murid.(Yd/red)
Editor : Redaksi