Kasus SMPN 1 Sukodono, Komisi A DPRD Minta Kepala Sekolah Dicopot

Penulis : lumajangsatu.com -
Kasus SMPN 1 Sukodono, Komisi A DPRD Minta Kepala Sekolah Dicopot

Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi A DPRD Lumajang melakukan rapat hearing dengan Inspektorat. Rapat membahas sanksi kepada SMPN 1 Sukodono yang ramai di pemberitaan telah melakukan dugaan pungli 100 ribu rupiah bagi masing-masing siswa untuk kegiatan HUT sekolah.

"Insyaallah akan ada jawaban dan kejelasan sanksi dari inspektorat kepada SMPN 1 Sukodono paling lambat pada akhir bulan ini," ujar Abdul Gofur, Wakil Ketua Komisi A DPRD Lumajang, Jum'at (11/11/2016).

Dari keterangan inspektorat untuk kasus SMPN 1 Sukodono akan ada sanksi ringan hingga sedang. Namun, Komisi A meminta inspektorat memberikan sanksi sedang berupa pencopotan kepala sekolah SMPN 1 Sukodono, agar menjadi contoh bagi sekolah lain agar tidak tiba-tiba melakukan pungutan tanpa prosedur yang jelas.

"Kami meminta inspektorat memberikan sanksi sedang berupa pencopotan dari kepala sekolah, agar ini jadi contoh bagi sekolah lain agar tidak melakukan tarikan tanpa aturan yang jelas," pungkas politisi PKB itu.

Sebelumnya, Bupati Lumajang As'at Malik menyatakan dalam kasus SMPN 1 Sukodono ada alur yang salah dalam proses tarikan. Iuran dari wali murid tidak dilarang, namun harus sesuai dengan aturan, yakni rapat komite, wali murid dan dilaporkan kepada bupati sebelum melakukan tarikan.

"Kita tidak melarang adanaya iuran, namun harus dilaporkan kepada Bupati. Ini yang banyak tidak dilakukan oleh sekolah. SMPN 1 Sukodono tidak ada laporan kepada saya," jelasn Bupati saat bertemu dengan sejumlah wartawan beberapa waktu lalu di lobi pemkab.

Sebelumnya diberitakan, SMPN 1 Sukodono meminta iuran 100 ribu per-anak untuk kegiatan HUT Sekolah. Pihak sekolah mengaku sudah melakukan rapat komite untuk tarikan tersebut, sebelum akhirnya diprotes oleh salah seorang wali murid.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.