KPU RI Loloskan Khofifah-Herman Jadi Peserta Pilgub Jatim

Penulis : lumajangsatu.com -
KPU RI Loloskan Khofifah-Herman Jadi Peserta Pilgub Jatim
Jakarta(lumajangsatu.com)- Setelah malam ini menggelar rapat pleno untuk menyikapi keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengeluarkan beberapa keputusan. Ketua KPU, Husni Kamil Malik, dalam konferensi pers usai pleno yang berakhir pukul 22.45 menyatakan, KPU menetapkan pasangan Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja sebagai salah satu kontestan pada Pemilihan Gubernur Jatim 2013.

"Rapat pleno KPU menetapkan meninjau ulang atau membatalkan keputusan KPU Jatim tentang penetapan pasangan calon Gubernur dalam pemiliham umum Kepala Daerah Jawa Timur. KPU menetapkan pasangan Berkah (Khofifah-Herman, red) sebagai salah satu pasangan Pilgub," ujar Husni di kantornya.

Ditambahkannya pula bahwa selain menetapkan Khofifah-Herman sebagai salah satu pasangan calon, KPU juga memberikan nomor urut kepada pasangan yang diusung PKB dan sejumlah partai kecil lainnya itu. Pasangan Khofifah-Herman mendapat nomor urut 4.

"Selanjutnya KPU akan mengundang paslon Berkah dalam kegiatan otentitfikasi surat surat suara Pilgub Jatim pada Jumat (2/8) di Surabaya," ujarnya.

Penetapan Khofifah-Herman sebagai pasangan calon itu menggenapi peserta Pemilikada Jatim yang digelar 29 Agustus mendatang jadi empat pasang calon. Yakni pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa), Bambang DH-Said Abdullah, Eggy Sudjana-M Sihat dan terakhir Khofifah-Herman.

Pasangan incumben Soekarwo-Saifullah yang dikenal dengaan sebutan KarSa diusung oleh koalisi Partai Demokrat, PKS, PAN, Golkar, PPP dan sejumlah partai lainnya. Sedangkan Bambang DH-Said Abdullah diusung PDI Perjuangan.

Pasangan Eggy Sudjana-M Sihat maju dari jalur independen. Sedangkan Khofifah-Herman diusung PKB dan sejumlah partai kecil lainnya.

Dari hasil pleno itu, KPU juga mengambil langkah lain sesuai putusan DKPP. Di antaranya adalah memberhentikan sementara tiga komisioner KPU Jatim, yakni Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho dan Nadjib Hamid. KPU juga memberikan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jawa Timur, Andry Dewanto Ahmad.

Sumber:jpnn.com

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).