Tiga KPU Jatim Nonaktif, Berpotensi Ganggu Pelantikan Bupati Terpilih Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Tiga KPU Jatim Nonaktif, Berpotensi Ganggu Pelantikan Bupati Terpilih Lumajang
Lumajang(lumajangstau.com)- Menyusul dinonaktifkannya tiga komisioner KPU Provinsi Jawa Timur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beberpa waktu lalu, membuat KPU Jatim tidak lagi Qorum untuk menggelar rapat pleno. Kondisi itu juga berimbas pada KPU Lumajang yang diambil alih KPU jatim.

"Hari ini kita dipanggil KPU Provinsi untuk membicarakan kondisi itu," Ujar Yuyun Baharita Komisoner KPU Lumajang, Jum'at (02/08/2013).

Karena tidak Qorum, sesuai perintah DKPP maka KPU Jatim langsung diambil alih oleh KPU RI. Berkenaan dengan itu, pihaknya belum tahu mekanisme seperti apa yang akan dilakukan dengan kondisi tersebut.

"Kita belum tahu seperti apa mekanismenya nanti," Terangnya.

Berkaitan dengan tahapan Pilkada Lumajang yang tinggal selangkah lagi, yakni pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, KPU telah menyiapkan segala administrasi yang dibutuhkan. Sehingga tidak ada persoalan tinggal diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur jatim.

Terkait dengan pelantikan apakah akan dilakukan dijakarta oleh KPU RI atau seperti apa, KPU Lumajang belum mengetahuinya. Oleh karena itu, KPU Lumajang masih melakukan koordinasi dengan KPU Jatim.

"Kita belum tahu apakah akan mengganggu atau tidak, yang jelas administrasinya sudah selesai tinggal dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.