Tak Sesuai Bestek, Pembangunan Rest Area B 29 Diputus Kontrak
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi B DPRD Lumajang meminta Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) selektif dalam menerima hasil pekerjaan. Jangan sampai, hasil pekerjaan yang diterima tidak sesuai bestek atau tidak bagus sehingga bangunan tidak akan bertahan lama.
"Kami minta PPHP agar benar-benar melihat hasil pekerjaan dari rekanan, jika tidak sesuai bestek maka kembalikan untuk dikerjalan lagi," ujar Solikin, Ketua Komisi B DPRD Lumajang, Rabu (28/12/2016).
Dari pengawasan Komisi B baru ada satu pekerjaan yang dilakukan putus kontrak yakni pembuatan rest area di B 29. Pihak rekanan setelah dilakukan surat peringtan tiga kali, tetap tidak melakukan perbaikan maka langsung diputus kontrak.
"Kami melihat baru satu pekerjaan rest area B 29 yang dilakukan putus kontrak karena tidak sesuai bestek," papar polotisi PDI Perjuangan itu.
Nantinya, akan dilakukan perhitungan berapa yang telah dikerjakan dan akan dibayarkan sesuai hasil pembangunan. Pembangunan rest area di negeri di atas awan tersebut akan kembali dianggarkan pada tahun 2017 mendatang. "Yang dibayar sesuai hasil pekerjaanya saja," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi