Anang Hermansyah dan Asyanty Jalan Bareng Perawat se-Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Anang Hermansyah dan Asyanty Jalan Bareng Perawat se-Lumajang
Jalan Bareng Anang Hermansyah bersama PPNI Kabupaten Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Anang Hermansyah bersana istrinya Ashanty, dan putrinya Aurel ikut hadir memeriahkan jalan Sehat memperingati HUT  PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) ke-44 di Alun-alun Lumajang, Minggu, (22/04/2018).      

Ketua DPRD Lumajang H. Agus Wicaksono, S.Sos., memberangkatkan Jalan Sehat tersebut didampingi Ketua PPNI Lumajang dan pejabat teras Pemkab Lumajang. Jalan sehat diikuti warga yang datang dari berbagai penjuru wilayah Kabupaten Lumajang.

Agus Wicaksono menyampaikan acara jalan sehat harus berdampak positif pada masyarakat. Selain Jalan Sehat, panitia juga memfasilitasi donor darah gratis, aksi pemeriksaan dan edukasi kesehatan kesehatan. Para perawat diminta bisa melayani masyarakat dengan baik dan profesional.                     
Agus menyebut, PPNI sudah mendapat 24 penghargaan di tingkat regional maupun nasional. Diharapkan, PPNI  bisa mendapatkan penghargaan yang lebih meningkat lagi, artinya, pelayanan yang diberikan makin baik.

Sementara itu, Ketua PPNI Kabupaten Lumajang,  Dr. H. Suhari, A.Per.Pen.MM., melaporkan bahwa dalam Kegiatan Jalan Sehat ini juga  diadakan donor darah gratis dan pelayanan kesehatan. Jalan Sehat tersebut dihadiri Forkopimda Asisten Ekbang dan sejumlah undangan lainnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.