KPU Resmi Hapus Pasal Pembredelan Pers Soal Kampanye

Penulis : lumajangsatu.com -
KPU Resmi Hapus Pasal Pembredelan Pers Soal Kampanye
detik.com
Jakarta(lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menuai kecaman karena mengatur sanksi bagi pers yang melanggar aturan kampanye, sanksi itu bahkan sampai pada ancaman pembredelan alias pencabutan izin media. Aturan itu akhirnya resmi dihapus dalam peraturan yang telah direvisi.

Peraturan KPU nomor 1/2013 tentang kampanye telah diubah menjadi nomor 15/2013. Dalam aturan ini KPU menghapus pasal 46 yang mengatur sanksi bagi pers yang melanggar aturan kampanye.

"Ketentuan Pasal 46 dihapus," tulis keterangan nomor 8 PKPU 15/2013, seperti dikutip detikcom, Sabtu (7/9/2013).

Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin 27 Agustus dan dipublikasikan KPU pada Rabu (4/9) lalu.

Sanksi kepada media massa sebelumnya diatur oleh KPU ada 6 macam. Yaitu mulai dari (a) teguran tertulis, (b) penghentian sementara mata acara yang bermasalah, (c) pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu, dan (d) denda.

Lalu (e) pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; dan (f) pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Sementara itu selain mencabut sanksi bagi media, dalam peraturan yang direvisi ini KPU juga menambahkan aturan baru agar media tidak menyiarkan iklan pada masa tenang kampanye. 

"Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya," tulis pasal 36 ayat 5.(yan/dtc/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.