KPU Resmi Hapus Pasal Pembredelan Pers Soal Kampanye

Penulis : lumajangsatu.com -
KPU Resmi Hapus Pasal Pembredelan Pers Soal Kampanye
detik.com
Jakarta(lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat menuai kecaman karena mengatur sanksi bagi pers yang melanggar aturan kampanye, sanksi itu bahkan sampai pada ancaman pembredelan alias pencabutan izin media. Aturan itu akhirnya resmi dihapus dalam peraturan yang telah direvisi.

Peraturan KPU nomor 1/2013 tentang kampanye telah diubah menjadi nomor 15/2013. Dalam aturan ini KPU menghapus pasal 46 yang mengatur sanksi bagi pers yang melanggar aturan kampanye.

"Ketentuan Pasal 46 dihapus," tulis keterangan nomor 8 PKPU 15/2013, seperti dikutip detikcom, Sabtu (7/9/2013).

Peraturan KPU nomor 15/2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD itu diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin 27 Agustus dan dipublikasikan KPU pada Rabu (4/9) lalu.

Sanksi kepada media massa sebelumnya diatur oleh KPU ada 6 macam. Yaitu mulai dari (a) teguran tertulis, (b) penghentian sementara mata acara yang bermasalah, (c) pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu, dan (d) denda.

Lalu (e) pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; dan (f) pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Sementara itu selain mencabut sanksi bagi media, dalam peraturan yang direvisi ini KPU juga menambahkan aturan baru agar media tidak menyiarkan iklan pada masa tenang kampanye. 

"Media massa cetak, on-line, elektronik dan lembaga penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama masa tenang dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Peserta Pemilu, atau bentuk lainnya," tulis pasal 36 ayat 5.(yan/dtc/red)

Editor : Redaksi

Jaga Kebersihan Lingkungan Bersama

Pemerintah Ajak Warga Lumajang Bisa Kelola Sampah Mandiri

Lumajang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang meluncurkan program "Sampah Mandiri" sebagai upaya untuk membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Program ini bertujuan agar masyarakat lebih bijak dalam membuang sampah dan memahami dampak positif dari lingkungan yang bersih dan sehat. DLH juga mengajak masyarakat melakukan pengelolaan sampah mandiri untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing.