Tidak Memenuhi Syarat
KPU Lumajang Coret 43 Bacaleg 2019
Lumajang (lumajangsatu.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang mengundang 16 partai politik di Lumajang, Jum'at (10/08). Agendanya adalah persetujuan atas rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) dan penerimaan lampiran terhadap BAHP (berita acara hasil perbaikan) berkas syarat caleg pada Pileg Lumajang 2019.
"Kemarin kita sudah mengundang semua partai politik untuk menyampaikan hasil perbaikan berkas dan rancangan DCS Pileg 2019," ujar Siti Mudawiyah SE, ketua Komisioner KPU Lumajang, Sabtu (11/08/2018).
bendera partai politik
Dari hasil verifikasi, terdapat 43 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga, untuk sementara caleg yang akan bertarung di Pileg 2019 mendatang berjumlah 550 dari total awal yang mendaftar 593 dari 16 partai politik yang ada di Lumajang.
"Ada 43 Bacaleg yang kita nyatakan TMS ya, paling banyak PKPI dan Partai Berkarya. 550 caleg yang kita nyatakan memenuhi syarat (MS) dari 16 partai di Lumajang," jelasnya.
43 Bacaleg yang dinyatakan TMS karena tidak memenuhi syarat hingga batas akhir perbaikan berkas 31 Juli 2018. Nantinya, tanggal 12 Agustus semua DCT akan diumumkan dan dibuka pengaduan masyarakat sebelum ditetapkan menjadi daftar caleg tetap (DCT).
"Setelah kita tetapkan DCS melalui pleno hari ini, kita akan umumkan dan bagi masyarakat bisa mengadukan caleg yang dinyatakan tidak layak semisak pernah melakukan tindak pidana yang dinyatakan bersalah dari pengadilan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi