Komisi A DPRD, Minta Pemprov Jatim Fasilitasi Pelaksanaan Pilkades Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi A DPRD, Minta Pemprov Jatim Fasilitasi Pelaksanaan Pilkades Lumajang
Lumajang(lumajangsatu.com)- Komisi A DPRD Lumajang meminta agar Kementrian Dalam Negeri ikut menekan pemkab Lumajang agar segera mengistruksikan menggelar Pilkades. Menurut Wakil Sekretrasi Komisi A DPRD H. Achmad, komisi A menyampaikan kepada biro pemerintahan desa bahwa pada prisnipnya desa di Lumajang sudah siap menggelar pilkades. Namun, isntruksi dari pemkab masih belum turun kepada desa yang habis masa jabatan kadesnya.

"Oleh kemendagri, Komisi A diminta mengirim surat secara resmi, sehingga bisa ditindak lanjuti melalui pemerintah provinsi jawa timur, sebagai kepanjangan tangan dari pemerintah pusat," Ujar Legislator PPP itu, Kamis (19/09/2013).

Setelah dari Jakarta,rombongan Komisi A langsung ke Jatim untuk menemui biro pemerintahan desa. Komsi A juga menyampaikan kondisi objektif, bahwa pada prisnispnya seluruh desa telah siap untuk menggelar pilkades. "Kita langsung ke provinsi Jatim," Terangnya.

Komisi A meminta kepada pemerintah Provinsi agar menfasilitasi pelaksanan Pikades di Lumajang. Sebab, semakin tahun jumlah desa yang kepala desanya habis masa jabatanya tidak semakin sedikit namun semakin bertambah. "Kita minta pemerintah provinsi untuk menfasilitasi pelaksanaan Pilkades," Tambahnya.

Lanjut H. Achmad, Komisi A juga menyampaikan bahwa pada tanggal 20 Desember seluruh jabatan PJ kepala Desa akan habis. Komisi A tidak ingin adanya kekosongan kepemimpinan ditingkat desa, sehingga perlu segera digelar pilkades. "Jabatan kepala desa ini bukan jabatan warisan dari nenek moyang, namun jabatan politis yang harus segara dlakukan pemilihan," Pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).