Pemkab Lumajang
Cak Thoriq Copot 7 ASN Pemkab Lumajang dari Jabatannya
Lumajang (lumajangsatu.com) - H. Thoriqul Haq M.ML mencopot 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya. Pencopotan itu dilakukan karena ada indikasi pungutan liar (pungli) untuk kenaikan pangkat.
"Hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat ditemukan dugaan pungli," ujar Thoriqul Haq, Rabu (05/12/2018).
Cak Thoriq berkomitmen untuk mencipatkan birokrasi yang bersih tanpa suap, pungli dan korupsi. Pencopotan merupakan sanksi atas dugaan pungli yang dilakukan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Harus ada perbaikan pelayanan dan ketaan pada aturan dan bekerja sesuai fungsinya," jelasnya.
Dari tujuh nama, Cak Thoriq hanya menyebut Kepala BKD yang sudah dipanggil terkait dengan pencopotan itu. Cak Thoriq masih menunggu hasil lengkap laporan dari inspektorat untuk menentukan hukuman disiplin lebih lanjut.
"Sudah kami putuskan dan berikutnya akan ada putusan setelah kami minta LHP dari Inspektorat," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi