Waspada Kejahatan Cyber Crime

Pemerhati Anak Apresiasi Kerja Polres Lumajang Penanganan Kasus Mastenk Cs

Penulis : lumajangsatu.com -
Pemerhati Anak Apresiasi Kerja Polres Lumajang Penanganan Kasus Mastenk Cs
Ilustrasi Pencabuan Anak, Waspadalah.

Lumajang (lumajangsatu.com) - Kinerja tim penyidik Polres Lumajang dalam mengusut kasus fotografer cabul  Mastenk CS dengan korban mencapai puluhan dan berkasnya sudah P21 di Apresiasi oleh Aktivias Pemerhati Anak. Pasalnya, polisi sangat berkomitmen terhadap kasus kekerasan terhadap anak.

Pemerhati anak Mantan Komisioner KPA, Erlinda M.Pd  mengapresiasi atas kinerja yang dilakukan oleh jajarn Polres Lumajang terkait kasus kejahatan online yaitu Pornografi melalui media sosial dan dugaan kekerasan seksual/ pencabulan yang menimpa siswi SMK. Masyarakat khususnya Anak dan remaja saat ini banyak yang menjadi sasaran kelompok Predator yang bersembunyi di media sosial dan memberikan janji pekerjaan yang layak dan penghasilan.

"Penyalahgunaan teknologi dan panggunaan Internet yang sulit dikendalikan berpotensi anak-anak kita bisa menjadi korban kejahatan seksual, baik itu pornografi, prostitusi, trafficking, bullying, dan kekerasan lainnya," ungkapnya

Masih kata dia, Peran Orangtua, kontrol masyarakat dan kerjasama lembaga negara sangat dibutuhkan pada aspek pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi di dunia Maya/ cyber crime. Memberikan pemahaman kepada Anak agar mempunyai pengetahuan dan sikap berhati - hati apabila ada bujuk rayu yang menyesatkan.

"Pendidikan seksual pada setiap usia Anak merupakan salahsatu upaya pencegahan untuk meminimise korban eksploitasi & kekerasan seksual, & pornografi. saya harap pelaku di hukum seberat-beratnya. Apalagi menyasar anak di dibawah umur” terang mantan Komisioner KPAI tersebut

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengatakan, proses penanganan kasus yag cukup menghebohkan ini, photografi yg diselingi unsur Pornografi telah masuk ketahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti atau istilahnya P21. maka kami menyerahkan kasus ini kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses lebih lanjut

"Saya harap kejadian keji ini tidak terjadi kembali mengingat hanya manusia terkutuk yg melakukan hal sehina ini sampai merendahkan derajat kaum hawa. Apalagi korbannya anak dibawah umur" ujar Arsal. (res/ls/red)

Pelaku Dkk dijerat 3 pasal berbeda, yakni :
-Melibatkan Anak dalam kegiatan sebagai obyek yang mengandung pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Jo Pasal 11 UU No. 44 Tahun 2008.Tentang Pornografi, terlapor An MI
-Perbuatan Cabul terhadap Anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, yang diduga dilakukan oleh terlapor An Mi
-Persetubuhan terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan terhadap Anak dengan terlapor An AR

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).