Carok Lumajang

Gara-gara Janda 2 Pelaku Carok Lempeni Terancam 7 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Gara-gara Janda 2 Pelaku Carok Lempeni Terancam 7 Tahun Penjara
Korban dan juga pelaku carok Lempeni sama-sama luka dan dirawat di RSUD Haryoto

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dua lelaki yang terlibat duel saling bacok (carok) terancam penjara 7 tahun penjara. Korban yang juga jadi pelaku sama-sama mengalami luka parah dan harus dirawat di RSUD Haryoto.

AKP Hasran SH,. M.Hum, Kasatlantas Polres Lumajang menyatakan kedua korban juga jadi tersangka. "Jadi kedua korban carok ini juga jadi tersangka dan terncam pasal 184 KUHP.

Pasal 184 KUHP

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian satu lawan satu itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.

(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.

(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian satu lawan satu itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Carok melibatkan Solokin alias Topeng warga Pasirian dan Mahfud warga Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian. carok terjadi didepan rumah janda bernama Suhartatik di Dusun Kalipancing Desa Lempeni Kecamatan Tempeh.

Diduga, aksi duel berujung luka parah kepada dua pelaku itu dilatarbelakangi cemburu. Kedua pelaku sama-sama suka kepada Suhartatik dan malam yang sama kedua pelaku bertama dan sama-sama membawa senjata tajam jenis celurit.

Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal SIK menuturkan luka pada hati berujung luka disekujur tubuh. "Saya menyayangkan hal ini dikarenakan masalah cinta sampai berujung fatal seperti ini, hal ini bisa terjadi karena efek miras yang membuat keduanya mabuk, inilah alasan kenapa kami gencar menumpas miras karena dapat berakibat fatal seperti ini," pungkas Kapolres.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.

Berikan Kepercayaan Bagi Pelanggan

6 Pasar Tradisional Lumajang Dapat Penghargaan Kategori Tertib Ukur dari Kemendag RI

Lumajang - Kabupaten Lumajang kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih Piagam Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur 2023. Penghargaan ini diberikan oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri kepada Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang, Muhammad Ridha yang mewakili Pj. Bupati Lumajang. Prosesi penghargaan berlangsung di Hotel Fugo, Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada 18 November 2024 kemarin.