Jadi Inspirasi

Seniman Lumajang Buat Motif Batik Tim Cobra

Penulis : lumajangsatu.com -
Seniman Lumajang Buat Motif Batik Tim Cobra
Rahmat, sedang membuat batik bermotif Tim Cobra Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Aksi Tim Cobra dalam memberantas maling sapi dan begal di Lumajang jadi inspirasi bagi seniman batik Lumajang. Rahmat (43) warga Dusun Kebondan Desa/Kecamatan Pasirian membuat batik dengan motif dan logo Tim Cobra dengan warga dasar gelap.

Dirinya membuat sebuah batik dengan logo Tim Cobra Polres Lumajang. Rencananya, batik tersebut akan diberikan kepada AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang sebagai bentuk terima kasih warga Lumajang.

"Saya sering melihat youtube dan berita-berita tentang tim cobra," jelas Rahmat, Sabtu (10/05/2019).

Rahmat juga sering melayani pesanan batik dari wisatawan asing dari Bali. Saat melihat motif batik Tim Cobra, para bule dari Bali juga merasa tertarik dan ingin memesan batik cobra tersebut.

"Pelanggan saya yang kebanyakan bule tertarik dengan motif batik cobra, dan mereka ingin membeli," pungkasnya.

Tim Cobra Polres Lumajang dalam beberpa bulan terakhir memang viral dan jadi perbincangan. Aksi berani melakukan razia sepeda bodong dari kampung ke kampung dan gerebeg kandang sapi mendapatkan banyak apresiasi dari warga Lumajang.

Aksi kejahatan maling sapi dan pencurian sepeda di Lumajang dengan terbentuknya tim cobra turun drastis. Tim Cobra Polres Lumajang juga menghiasi banyak pemberitaan media, baik lokal hingga media nasional.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Dilakukan Pembahasan

DPRD Setujui 4 Perda Kabupaten Lumajang 2024

Lumajang - DPRD Kabupaten Lumajang menggelar rapat Paripurna persetujuan terhadap 4 Raperda Kabupaten Lumajang 2024. Adapun 4 (empat) Raperda yang telah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Lumajang, antara lain : Penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah. Perseroan terbatas Bank Perekonomian Rakyat Bank Lumajang. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.