DPRD Lumajang Sayangkan Ulah Perumnas Rusak Benteng Situs Biting

Penulis : lumajangsatu.com -
DPRD Lumajang Sayangkan Ulah Perumnas Rusak Benteng Situs  Biting
Lumajang(lumajangsatu.com)- Benteng Situs Biting didesa Koteronon, Kecamatan Sukodono sebelah barat Sudah hancur lebur akibat perluasan perumnas Bumi Biting Indah. Kondisi itu amat disayangkan oleh DPRD Kabupaten Lumajang, yang langsung turun melihat bersama Eksekutif dan aktivis pelestarian cagar Budaya Lumajang MPPM Timur, Selasa (22/10/2013).

DPRD menganggap PT Perumnas Bumi Biting Indah tidak mengidahkan surat yang diberikan pemerintah daerah Lumajang agar ikut menjaga dan melestarikan situs-situs bersejarah yanga ada di Situs biting. Padahal, Situs Biting sedang diajukan oleh BPCB Trowulan untuk dijadikan situs Cagar Budaya Nasional.

"Kita amat sayangkan akibat perluasan Perumnas merusak struktur benteng Situs Biting, peninggalan yang amat penting bagi sejarah Lumajang," Ujar Achmad Jauhari, Wakil Ketua DPRD Lumajang.

Pihaknya akan mengakaji apakah yang dilakukan oleh PT Perumnas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Ditanya jika berkaitan dengan tidakan Pidana karena melakukan perusakan, Jauhari menyatakan bukan kewengan DPRD untuk melaporkan kepada Polisi. Akan tetapi, sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD akan terus mengawal Situs Biting agar tidak terjadi seperti yang saat ini. "Kita akan kaji sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya," Pungkas Legislator PKB itu.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).