Diringkus Polisi

Bejat..! Remaja Klakah Lumajang Setubuhi Pacar Dibawah Umur

Penulis : lumajangsatu.com -
Bejat..! Remaja Klakah Lumajang Setubuhi Pacar Dibawah Umur
LRS (20) warga Mlawang Kecamatan Klakah saat diamankan di Mapolres Lumajang

Klakah - Polres Lumajang dan Polsek Klakah tangkap pelaku kasus persetubuhan dibawah umur. Tersangka LRS (20) warga Desa Mlawang Kecamatan Klakah langsung digelandang ke Mapolres Lumajang. Aksi persetubuhan dilakukan oleh sebanyak 2 kali kepada korban, sebut saja Mawar (15) yang tak lain merupakan pacar pelaku.

Informasi yang dihimpun dari Mapolres Lumajang, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan ke polisi. Kejadian ini berawal ketika korban menemui tersangka pada hari Jum'at (23/07/2021) kemudian diajak ke sawah dibelakang Klinik Husada Mulia Klakah. Korban kemudian dirayu oleh pelaku hingga akhirnya mau menuruti kemauan pelaku.

Keesokan harinya korban diajak ke Surabaya untuk menginap di rumah ayah tersangka. Saat itu pula tersangka melakukan persetubuhan lagi, kemudian pada hari Minggu korban dan pelaku pulang menuju Lumajang.

Ketika sampai di Jorongan Kabupaten Probolinggo korban ditinggalkan oleh pelaku. Korban kebingungan dan akhirnya melanjutkan perjalanan pulang seorang diri. Korban tidak langsung pulang kerumahnya karena masih merasa ketakutan, hingga keesokan harinya korban memberanikan diri untuk pulang dan diantar oleh temannya.

Sesampai dirumah, Mawar ditanyai oleh kakak dan ayahnya dan menceritakan apa yang telah terjadi. Ayah korban yang tahu putrinya telah dilecehkan oleh pelaku langsung melapor ke Polsek Klakah.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengungkapkan bahwa pelaku meninggalkan korban ditengah jalan karena ketakutan kepada keluarga korban. Tanpa pikir panjang tersangka langsung meninggalkan korban meskipun statusnya masih berpacaran. "Kita sudah amankan pacar korban," ujar Fajar, Rabu (28/07/2021).

Korban melakukan hal tersebut tanpa ada paksaan dan ancaman, namun tetap saja melanggar hukum karena Mawar masih dibawah umur. Akibat kejadian tersebut korban alami luka pada alat vitalnya.

Kini pelaku telah diamankan oleh polisi dan mendekam dipenjara. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.