Content: / /

#menolaklupa 1.000 Hari Terbunuhnya Salim Kancil, Korban Tambang Pasir Besi

Hukum Dan Kriminal

26 September 2018
#menolaklupa 1.000 Hari Terbunuhnya Salim Kancil, Korban Tambang Pasir Besi

Dok. sejumlah aksi solidaritas untuk alm. Salim Kancil

Lumajang (lumajangsatu.com) - Sabtu, 26 September 2015 publik Lumajang geger dengan aski pembunuhan Salim Kancil dan penyiksaan sadis kepada Tosan. Puluhan orang yang dipimpin tim 12 Desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian melakukan aksi sadis dengan menyiksa korban hingga tewas.

Tosan Salim Kancil adalah salah satu aktivis lingkungan yang melakukan penolakan atas pertambangan pasir besi pesisir pantai selatan Lumajang. 1.000 hari sudah kejadian itu berlalu, semua pelaku yang berjumlah lebih 30 orang sudah mendapatkan vonis hukuman oleh majlis hakim.

Bahkan, aktor otak pembunuhan tersebut Haryono, yang menjabat sebagai Kades Selok Awar-Awar telah meninggal dunia saat menjalani hukuman di Lapas Malang. Kini, kasus itu telah berlalu selama tiga tahun, namun sejarah kelam tentang pengelolaan pasir Lumajang tidak boleh dilupakan agar kejadian serupa tidak terulang kembali dimasa yang akan datang.
salim kancil
A'ak Abdullah Al-Kudus, aktivis lingkungan dari Laskar Hijau yang mengawal kasus tragedi Salim Kancil meminta agar tata kelola tambang pasir benar-benar dilakukan secara benar. Sebab, tambang pasir di Lumajang sangat rawan konflik dikalangan pengusaha dan warga sekitar tambang.

Untuk pasir besi yang berada di pesisir pantai selatan Lumajang, Laskar Hijau melihat masih belum aman dari pertambangan. Pasalnya, pasca kasus Salim Kancil belum ada aturan yang tegas yang melarang pasir pesisir dilarang ditambang dengan dalih apapun.

Meskipun, sejak kasus Salim Kancil hingga kini belum ada aktivitas pertambangan pasir besi di Lumajang. Namun bukan tidak mungkin, karena tidak ada aturan yang tegas melarang, maka sewaktu-waktu pasir besi Lumajang akan kembali ditambang yang akan mengakibatkan kerusakan lingkungan parah.

"Kasus Salim Kancil adalah sejarah kelam pertambangan di Lumajang. Oleh sebab itu, kejadian serupa tidak boleh terjadi lagi dimasa yang akan datang, tentnya dengan pengelolaan pertambangan pasir yang jelas dan tidak merusak lingkugan. Untuk pasir pesisir pantai selatan sudah mutlak tidak boleh di tambang," jelas A'ak, Rabu (26/09/2018).

Aktivis lingkungan berharap pada pemimpin Lumajang yang baru, H. Thoriqul Haq M.ML dan Ir. Hj. Indah Amperawati M.Si agar benar-benar manata pertambangan pasir di Lumajang. Tambang seharusnya memberikan kesejahteraan kepada kepada masyarakat bukan malah menyengsarakan rakyat dan menimbulkan banyak masalah.

Tata kelola pertambangan harus dikemas sedemikian rupa, agar potensi kekayaan alam Lumajang tidak hanya dinikmati oleh segelentir orang saja. Terlebih lagi dinikmati dengan cara illegal dan tidak ada kontribusi yang masuk kepada Pemerintah Lumajang.

"Semoga perjuangan alm. Salim Kancil dan pak Tosan tidak sia-sia. Kita harus mengambil hikmah atas kejadian itu dengan melakukan perbaikan tata kelola pertambangan pasir di Kabupaten yang kita cintai ini," pungkasnya.(Yd/red)

Facebook

Twitter

Redaksi