Narkoba Lumajang

Simpan Daun Rasta Pemuda Tambahrejo Diciduk Polisi

Penulis : lumajangsatu.com -
Simpan Daun Rasta Pemuda Tambahrejo Diciduk Polisi
Polisi meringkus pemuda Tambahrejo karena memiliki ganja

Lumajang (lumajangsatu.com) - Satrekoba Polres Lumajang menangkap pemilik daun ganja, Sabtu (26/01). Sholeh Hudien (38) warga Joglosari Desa Tambahrejo Kecamatan Candipuro diringkus karena kedapatan memiliki dauan rasta seberat 15.01 gram.

AKP Priyo Puwandiro SH, Kasatreskoba Polres Lumajang menyatakan polisi mendapatkan informasi jika Sholeh menyimpan ganja. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 3 bungkus ganja dengan berat 15.01 gram.

"Kami mendapat informasi bahwa Sholeh menyimpan Ganja di rumahnya dan benar saja saat tim menggrebek didapati barang haram tersebut dalam penguasaan tersangka," ujar Priyo, Minggu (27/01/2019).

AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SIK Kapolres Lumajang menyatakan pihaknya saat ini terus perang dengan narkoba dan miras. Sebab, dari sejumlah kejadian kriminalitas rata-rata diawali dengan pesta miras dan juga mengkonsumsi barang terlarang.

"Ini adalah kinerja keras anggota yang maksimal dalam membasmi peredaran narkoba diwilayah Lumajang," ujar Kapolres.

Sholeh langsung diamankan ke Polres Lumajang beserta barang bukti guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka diancam melanggar pasal Pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo. 127 (1) UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Bagian Pelayanan Publik

Dishub Lumajang Launching Pelaporan Online Soal Perhubungan dan Infrastruktur

Lumajang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu langkah terbaru adalah penerapan sistem pelaporan online yang memungkinkan masyarakat melaporkan berbagai keluhan terkait perhubungan dan infrastruktur. Laporan yang masuk akan langsung ditangani dengan cepat dan tepat sasaran.