Penerapan Absensi Si Perlu

Wow..!!! Seminggu Tingkat Kehadiran ASN di Pemkab Lumajang 95 Persen

Penulis : lumajangsatu.com -
Wow..!!! Seminggu Tingkat Kehadiran ASN di Pemkab Lumajang 95 Persen
Aplikasi Si Perlu sangat efektif dalam mendisiplikan ASN Pemkab Lumajang. (Foto Istimewa)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam semingu terakhir tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkba Lumajang mencapai 95 persen. Hal ini tak lepas dari diterapkannya Sistem Informasi Presensi Kabupaten Lumajang atau disebut Si Perlu.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai dengan intruksi Bupati Lumajang, Thoriqul Haq untuk lebih mendisiplinkan ASN dan giat bekerja melayani rakyatnya. "Sesuai laporan petugas dan admin, 95 persen kehadiran ASN," ungkap Kepala BKD, Nurwakit.

Lebih lanjut, memakai sistem absensi online sangat memudahkan para ASN. Pasalnya, melalui smartphone masing-masing dengan cara mengunduh melalui Play Store dan daftar sesuai dengan Nomet Induk Kepegawaian. "Kalau masih kurang 5 persen, dimungkinkan ASN tersebut gaptek atau belum punya," paparnya.



Si Perlu adalah program untuk reformasi birokrasi internal Pemkab Lumajang bagi ASN menuju E-Goverment. Sehingga, ASN itu disiplin masuk kerja sudah terentry secara online dan berbasis kinerja.

Untuk sistem absesnsi online, ASN tidak bisa jauh dari kantornya. Karena, jika tidak ada dilokasi bisa dianggap bolos. "Kalau ada dinas luar, tinggal mengupload surat dinasnya, sehingga terlaporkan,"
 ungkap Wakit. (ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).