Penerapan Absensi Si Perlu

Wow..!!! Seminggu Tingkat Kehadiran ASN di Pemkab Lumajang 95 Persen

Penulis : lumajangsatu.com -
Wow..!!! Seminggu Tingkat Kehadiran ASN di Pemkab Lumajang 95 Persen
Aplikasi Si Perlu sangat efektif dalam mendisiplikan ASN Pemkab Lumajang. (Foto Istimewa)

Lumajang (lumajangsatu.com) - Dalam semingu terakhir tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkba Lumajang mencapai 95 persen. Hal ini tak lepas dari diterapkannya Sistem Informasi Presensi Kabupaten Lumajang atau disebut Si Perlu.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sesuai dengan intruksi Bupati Lumajang, Thoriqul Haq untuk lebih mendisiplinkan ASN dan giat bekerja melayani rakyatnya. "Sesuai laporan petugas dan admin, 95 persen kehadiran ASN," ungkap Kepala BKD, Nurwakit.

Lebih lanjut, memakai sistem absensi online sangat memudahkan para ASN. Pasalnya, melalui smartphone masing-masing dengan cara mengunduh melalui Play Store dan daftar sesuai dengan Nomet Induk Kepegawaian. "Kalau masih kurang 5 persen, dimungkinkan ASN tersebut gaptek atau belum punya," paparnya.



Si Perlu adalah program untuk reformasi birokrasi internal Pemkab Lumajang bagi ASN menuju E-Goverment. Sehingga, ASN itu disiplin masuk kerja sudah terentry secara online dan berbasis kinerja.

Untuk sistem absesnsi online, ASN tidak bisa jauh dari kantornya. Karena, jika tidak ada dilokasi bisa dianggap bolos. "Kalau ada dinas luar, tinggal mengupload surat dinasnya, sehingga terlaporkan,"
 ungkap Wakit. (ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.