Lumajang - Polres Lumajang membebaskan terduga pelaku jambret HP lintas kabupaten dengan inisial RH (23) dan MAF (18) warga Desa Wringinagung Kecamatan Jombang Kabupaten Jember. Sebelum keduanya ditangkap oleh Polsek Yosowilangun dan sempat menjadi bulan-bulanan warga di Kecamatan Yosowilangun.