Lumajang - Polisi akhirnya menetapkan tersangka seorang laki-laki Satuno alias Mbah No (40) warga Desa Kedungjajang, Kecamatan Kedungjajang, kabupaten Lumajang , sebagai tersangka kasus pencabulan. Dia tidak bisa menggelak lantaran hasil visum ada luka pada bagian kelamin korban.