Lumajang - Oknum Kepala Desa Mojosari di Kecamatan Sumbersuko Gatot Susiyanto dan Kasi Pemdes Mojosari Imam Fatoni tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Modus operandi pungli PTSL yang dilakukan kedua tersangka, memperdayai warga dengan alih-alih mempermudah pengurusan PTSL.