Dalih Permudah Pengurusan

Perkaya Diri, Oknum Kades Mojosari Lumajang Lakukan Pungli PTSL

Penulis : lumajangsatu.com -
Perkaya Diri, Oknum Kades Mojosari Lumajang Lakukan Pungli PTSL
Kapolres saat menggelar rilis pungli PTSL oknum Kades Mojosari Kecamatan Sumbersuko-Lumajang

Lumajang - Oknum Kepala Desa Mojosari di Kecamatan Sumbersuko Gatot Susiyanto dan Kasi Pemdes Mojosari Imam Fatoni tertunduk lesu usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (Pungli) berkedok pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Modus operandi pungli PTSL yang dilakukan kedua tersangka, memperdayai warga dengan alih-alih mempermudah pengurusan PTSL.

Kedua pelaku diduga menghasut warganya agar menyetorkan uang sebesar Rp 2.250.000 untuk biaya pengurusan akta tanah terlebih dahulu. Padahal, pengurusan PTSL tidak mensyaratkan ketentuan yang dibuat-buat oleh tersangka.

Motif mereka (tersangka) melakukan perbuatan tersebut, murni karena ingin memperkaya diri sendiri," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang Senin, (29/5/2023).

Aksi tipu daya pelaku mulai dicurigai oleh para pelapor pada April 2023. Saat itu, puluhan pelapor yang merasa dirugikan dengan aksi pelaku sempat melakukan demonstrasi di kantor desa.

71 pelapor selanjutnya melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Lumajang. Tak lama sejak kedua oknum kades dan perangkat desa itu dilaporkan oleh warganya, keduanya ditangkap polisi.

Polisi pun melakukan penyelidikan hingga menemukan fakta terdapat 88 warga pemohon PTSL yang diduga telah diperdaya kedua tersangka.

"Hingga saat ini, sudah ada 88 pemohon yang mau mendaftarkan proses penerbitan akta tanah dengan dana yang terkumpul sebanyak Rp 195.800.000," beber AKBP Boy Jeckson.(Ind/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.