Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menggelar rilis penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di BANK BUMN Kantor Cabang Lumajang tahun 2021-2023. Tak tanggung-tanggung, tiga orang ditetapkan tersangka dengan nilai kerugian mencapai Rp 2.042.216.371,00 (dua milyar empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).