Rugikan Negara 2 Miliar Rupiah Lebih
Modus Kredit Fiktif, Kejaksaan Lumajang Tetapkan Tersangka 3 Pegawai Bank BUMN dan Pihak Eksternal
Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang menggelar rilis penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di BANK BUMN Kantor Cabang Lumajang tahun 2021-2023. Tak tanggung-tanggung, tiga orang ditetapkan tersangka dengan nilai kerugian mencapai Rp 2.042.216.371,00 (dua milyar empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih SH,. MH menyatakan, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial YF selaku Relationship Manager (RM) pada Bank BUMN di Kabupaten Lumajang. Tak sendirian, YF melakukan perbuatan terlarang tersebut dengan KA dan AS dalam tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di BANK BUMN Kantor Cabang Lumajang tahun 2021 s/d 2023.
“Ada tiga tersangka yang kita tetapkan dalam dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank BUMN Cabang Lumajang ini,” jelas Kosasih, Senin (09/12/2024).
Modusnya, tersangka YF selaku Relationship Manager pada BANK BUMN Kantor Cabang Lumajang yang bertugas untuk menyalurkan kredit kepada nasabah serta menganalisa usaha serta kelayakan nasabah untuk menerima kredit yang mana dalam melaksanakan tugas tersebut YF bekerja sama dengan pihak eksternal (pihak ketiga) yakni KA dan AS. Tujuannya jelas, melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengkondisikan keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut agar seakan-akan memiliki usaha dan berniat untuk mengajukan kredit. Setelah kredit tersebut cair, sebagian dan/atau seluruh hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh tersangka YF, KA dan AS untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku ini membuat kredit fiktif dan uang dari bank yang sudah keluar dinikmati oleh tiga pelaku tersebut,” paparnya.
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian Negara dari PT. BUMN (Persero) Tbk Kantor Cabang Lumajang Nomor: B.7105/KC-XVI/LYI/11/2024 tanggal 19 November 2024 kerugian BUMN Lumajang atas tindakan penyimpangan Fraud yang dilakukan oleh relationship manager YF bersama dengan KA dan AS yang terjadi di BUMN Lumajang pada periode 2021-2023 sebesar Rp2.042.216.371,00 (dua milyar empat puluh dua juta dua ratus enam belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
“Kerugian negara oleh ulah tiga orang ini mencapai 2 miliar rupiah lebih,” pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi