Kerugian Sampai 500 Juta

Kejaksaan Lumajang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Penyelewengan UPK DAMP Kecamatan Jatiroto

Penulis : -
Kejaksaan Lumajang Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Penyelewengan UPK DAMP Kecamatan Jatiroto
Rilis ungkap kasus dugaan korupsi UPK DAPM Kecamatan Jatiroto

Lumajang - Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang Tahun 2016 S/D 2019. Tersangka inisial TA, diduga melakukan dugaan penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 522.866.800.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih SH,. MH menyatakan, kronologis dugaan korupsi dilakukan tersangka TA pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019. Dimana, tersangka TA menjadi bendahara pada UPK DAPM Jatiroto dengan Tupoksi adalah membukukan keluar masuknya keuangan dengan melaporkan keluar masuknya keuangan dan menerima setoran.

Bahwa sesuai dengan mekanisme tetap penerimaan/pengembalian dana perguliran baik dari UEP maupun SPP dari kelompok penerima kepada pihak UPK Kecamatan Jatiroto, pihak UPK mencatat dalam buku kas harian dan pada hari itu juga harus disetorkan kepada Bank BRI dan Bank Jatim dari bulan Januari Tahun 2016 sampai dengan bulan Juni Tahun 2017. Namun oleh tersangka TA selaku Bendahara UPK Kecamatan Jatiroto sejak tanggal 2016 s/d 2019 tidak melaksanakan sesuai dengan mekanisme tersebut sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

“Jadi tersangka TA ini tidak melakukan tugasnya selalu bendahara sejak 2016-2029,” jelas Kosasih saat menggelar rilis di Kejaksaan, Senin (09/12/2024).

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat Kantor Lumajang Nomor: 700/136/427.3/2024 Tanggal 28 oktober 2024 kerugian negara atas Tindakan Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat yang dilakukan oleh tersangka yang terjadi di UPK Jatiroto pada periode 2016-2019 sebesar Rp. 522.866.800,00 (lima ratus dua puluh dua delapan ratus enam puluh enam delapan ratus).

“Hasil perhitungan inspektorat, kerugian negara atas apa yang dilakukan tersangka TA mencapai 500 juta rupiah lebih,” pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

SDM ASN

Forum SDM ASN: Menyiapkan ASN Unggul untuk Menanggulangi Kemiskinan

Lumajang - Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang optimal. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM ASN yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Pasuruan di Kaliandra Resort, Prigen, pada 6-7 Desember 2024.

Ada Potensi Kebocoran Signifikan

Komisi C DPRD Soroti Kecilnya PAD Retribusi Parkir Pinggir Jalan Dishub Lumajang

Lumajang - Komisi C DPRD Lumajang menyoti kecilnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir pinggir jalan. Komisi C DPRD kemudian memanggil dan menggelar rapat kerja bersama jajaran Dinas Perhubungan dan juga koordinator juru parkir (jukir) di sepanjang jalan di Lumajang. DPRD ingin meminimalisir potensi kebocoran PAD dari parkir pinggir jalan.