Lumajang - Seorang terpidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Lumajang mendapat remisi Kemerdekaan, menurut Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB Lumajang Endra Suwartono mengungkapkan bahwa ada 510 orang yang dapat remisi Kemerdekaan yaitu 230 merupakan napi narkoba, kasus pidana umum ada 306 dan 1 orang merupakan kasus korupsi.