Lumajang - Mantan Kepala Desa Purorejo Edi Sujarwo (48) warga Dusun Umbulrejo Rt. 04 Rw. 08 Desa Purorejo Kecamatan Tempursasi resmi menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun anggaran 2016-2017 sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.589.921 Selasa, (14/07/2020).