Tersangkut Kasus Dugaan Korupsi

Mantan Kades Purorejo Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Mantan Kades Purorejo Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang
Mantan Kades Purorejo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang.

Lumajang - Mantan Kepala Desa Purorejo Edi Sujarwo (48) warga Dusun Umbulrejo Rt. 04 Rw. 08 Desa Purorejo Kecamatan Tempursasi resmi menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan anggaran Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun anggaran 2016-2017 sehingga terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 125.589.921 Selasa, (14/07/2020).

Mantan Kades Purorejo tersebut harus menjalani penahanan di Kejaksaan Tinggi Jatim setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD dan DD. Setelah menjalani pemeriksaan cukup lama, Edi keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan dan dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Jatim di Surabaya.

"Kerugian yang kita terima dari pihak kepolisian Polres Lumajang yaitu sebesar Rp.125. 589.921 juta," Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang, Ferdy Siswandana

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan yaitu adanya pelanggaran mengenai pembangunan fisik Desa Purworejo pada tahun 2016 sampai dengan 2017. Sebelumnya Edi menjabat sebagai Kepala Desa Purorejo tahun 2013-2019.

Adapun penyelewengan dana yang digunakan dalam program pembangunan pintu gerbang Balai Desa, rehabilitasi rumah Dinas Kepala Desa, Pembangunan Posyandu Pentris, pembangunan Jembatan Umbul, dan pembangunan tempat wisata Umbul I (pembangunan ruang ganti pengunjung dan pembangunan kolam renang anak) yang belum terselesaikan di Desa Purorejo Kecamatan Tempursari.

 Atas perbuatannya dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.