Lumajang – Di tengah maraknya polemik *sound horeg* yang disebut merusak moral dan mengganggu ketertiban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang justru mengambil sikap berbeda. Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap *sound horeg* selama tidak menimbulkan keresahan dan tidak mengandung unsur maksiat.