Diperbolehkan

Fatwa Haram Sound Horeg Menggema, MUI Lumajang: Belum Berlaku di Sini!

Penulis : -
Fatwa Haram Sound Horeg Menggema, MUI Lumajang: Belum Berlaku di Sini!
Ketua MUI Lumajang KH Ahmad Hanif (tengah) memberikan keterangan pers usai rapat koordinasi bersama Forkopimda dan Pemkab Lumajang terkait polemik penggunaan sound horeg, Kamis (17/7/2025).

Lumajang – Di tengah maraknya polemik *sound horeg* yang disebut merusak moral dan mengganggu ketertiban, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lumajang justru mengambil sikap berbeda. Ketua MUI Lumajang, KH Ahmad Hanif, menegaskan bahwa tidak ada larangan terhadap *sound horeg* selama tidak menimbulkan keresahan dan tidak mengandung unsur maksiat.

 

“Tidak ada larangan. *Sound horeg* boleh, selama tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya, Kamis (17/7/2025).

 

Pernyataan ini seolah menjadi angin segar bagi para pelaku hiburan jalanan dan penyelenggara acara di Lumajang, di tengah sorotan tajam terhadap kegiatan *sound horeg* yang dianggap mulai melenceng dari norma.

 

Hanif menyebut, sejauh ini pertunjukan *sound horeg* di Lumajang belum sampai pada titik yang meresahkan. Meski begitu, ia tetap mengingatkan agar pelaksanaannya tidak kebablasan.

 

“Kami masih membahas ini bersama Forkopimda. Belum ada keputusan final, jadi untuk saat ini kegiatan *sound horeg* tetap diperbolehkan,” ujarnya.

 

Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 sebelumnya telah mengharamkan penggunaan *sound horeg* yang memicu kerusakan moral, seperti aksi joget campur antara pria dan wanita yang memperlihatkan aurat secara terbuka di ruang publik. Namun Hanif menilai, fatwa itu masih butuh penguatan lewat kebijakan gubernur sebelum bisa diterapkan di tingkat daerah.

 

“Dalam fatwa itu disebutkan agar Gubernur Jatim memberikan instruksi kepada kepala daerah. Nah, kita masih menunggu itu,” katanya.

 

Ia juga mengajak semua pihak untuk tidak buru-buru menghakimi atau menindak kegiatan hiburan rakyat tersebut tanpa dasar hukum yang jelas. “Sikapi dengan bijak dan profesional. Ini untuk kemaslahatan bersama,” ucapnya.

 

Menanggapi polemik yang berkembang, Bupati Lumajang Indah Amperawati ikut angkat bicara. Ia menyatakan bahwa sikap Pemkab Lumajang sejalan dengan MUI setempat.

 

“Sama seperti yang disampaikan Kyai Hanif,” ujarnya singkat.

 

Dengan belum adanya keputusan final dan belum turunnya arahan resmi dari Gubernur Jawa Timur, aktivitas *sound horeg* di Lumajang masih bisa terus berjalan. Namun pertanyaannya, sampai kapan toleransi ini bertahan di tengah desakan moral yang terus menguat?

 

Editor : Redaksi