Lumajang - Oknum Kepala Desa Mojosari berinisial GS dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari berinisial IF Kecamatan Sumbersuko ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) dalam proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah sebulan menjalani pemeriksaan akhirnya keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.