Perkaya Diri Sendiri 

Oknum Kades Mojosari Lumajang Resmi Tersangka Pungli PTSL

Penulis : lumajangsatu.com -
Oknum Kades Mojosari Lumajang Resmi Tersangka Pungli PTSL
Oknum Kades dan Perangkat Desa Mojosari Lumajang saat ditetapkan tersangka kasus pungli PTSL

Lumajang - Oknum Kepala Desa Mojosari berinisial GS dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari berinisial IF Kecamatan Sumbersuko ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) dalam proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah sebulan menjalani pemeriksaan akhirnya keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat akta tanah, besarannya bervariasi mulai dari Rp 2-11 juta rupiah Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat tidak diwajibkan menyertakan akta tanah dalam mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah dipenuhi. 

Atas kecurangan itu, polisi menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti uang dari hasil pungli sejumlah Rp72 juta, sejumlah kwitansi dan 1 unit PC. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian saat masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Polisi juga kini tengah memeriksa Camat Sumbersuko yang berperan sebagai PPAT Sementara untuk proses pembuatan akta tanah.

“PPATS sudah kita periksa sebagai saksi, namun kita coba gelarkan peran yang bersangkutan,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers pada Senin, (29/5/2023).

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah termasuk pungli PTSL. Pasalnya, pungutan yang dilakukan kedua oknum tersebut lebih mengarah ke pembuatan akta tanah.

“Ini bukan termasuk pungutan PTSL, tapi lebih ke pungutan ke proses pembuatan akta tanah. Sedangkan akta tanah itu bukan kewajiban dalam persyaratan PTSL,” ujar Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko.

Sementara itu, pihak Inspektorat Lumajang menyampaikan saat ini pihaknya tengah menunggu pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait adanya keterlibatan Camat setempat. “Kami masih menunggu pemeriksaan dari pihak Polres Lumajang,” ujar Inspektur Sunardi.

Sebelumnya, pada pertengahan April lalu, pihak kepolisian menangkap kedua oknum pejabat tingkat Desa tersebut atas dugaan pungutan liar berdasarkan laporan masyarakat setempat. (Ind/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.