Perkaya Diri Sendiri 

Oknum Kades Mojosari Lumajang Resmi Tersangka Pungli PTSL

Penulis : lumajangsatu.com -
Oknum Kades Mojosari Lumajang Resmi Tersangka Pungli PTSL
Oknum Kades dan Perangkat Desa Mojosari Lumajang saat ditetapkan tersangka kasus pungli PTSL

Lumajang - Oknum Kepala Desa Mojosari berinisial GS dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari berinisial IF Kecamatan Sumbersuko ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) dalam proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah sebulan menjalani pemeriksaan akhirnya keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat akta tanah, besarannya bervariasi mulai dari Rp 2-11 juta rupiah Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat tidak diwajibkan menyertakan akta tanah dalam mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah dipenuhi. 

Atas kecurangan itu, polisi menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti uang dari hasil pungli sejumlah Rp72 juta, sejumlah kwitansi dan 1 unit PC. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian saat masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Polisi juga kini tengah memeriksa Camat Sumbersuko yang berperan sebagai PPAT Sementara untuk proses pembuatan akta tanah.

“PPATS sudah kita periksa sebagai saksi, namun kita coba gelarkan peran yang bersangkutan,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers pada Senin, (29/5/2023).

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah termasuk pungli PTSL. Pasalnya, pungutan yang dilakukan kedua oknum tersebut lebih mengarah ke pembuatan akta tanah.

“Ini bukan termasuk pungutan PTSL, tapi lebih ke pungutan ke proses pembuatan akta tanah. Sedangkan akta tanah itu bukan kewajiban dalam persyaratan PTSL,” ujar Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko.

Sementara itu, pihak Inspektorat Lumajang menyampaikan saat ini pihaknya tengah menunggu pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait adanya keterlibatan Camat setempat. “Kami masih menunggu pemeriksaan dari pihak Polres Lumajang,” ujar Inspektur Sunardi.

Sebelumnya, pada pertengahan April lalu, pihak kepolisian menangkap kedua oknum pejabat tingkat Desa tersebut atas dugaan pungutan liar berdasarkan laporan masyarakat setempat. (Ind/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.