Perkaya Diri Sendiri 

Oknum Kades Mojosari Lumajang Resmi Tersangka Pungli PTSL

Penulis : lumajangsatu.com -
Oknum Kades Mojosari Lumajang Resmi Tersangka Pungli PTSL
Oknum Kades dan Perangkat Desa Mojosari Lumajang saat ditetapkan tersangka kasus pungli PTSL

Lumajang - Oknum Kepala Desa Mojosari berinisial GS dan Kasi Pemerintahan Desa Mojosari berinisial IF Kecamatan Sumbersuko ditangkap polisi atas kasus pungutan liar (pungli) dalam proses kepengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Setelah sebulan menjalani pemeriksaan akhirnya keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua pelaku melakukan pungutan kepada masyarakat dengan dalih biaya membuat akta tanah, besarannya bervariasi mulai dari Rp 2-11 juta rupiah Padahal, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, masyarakat tidak diwajibkan menyertakan akta tanah dalam mengurus PTSL selama sejumlah persyaratan dokumen telah dipenuhi. 

Atas kecurangan itu, polisi menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti uang dari hasil pungli sejumlah Rp72 juta, sejumlah kwitansi dan 1 unit PC. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

Sementara itu, pihak kepolisian saat masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Polisi juga kini tengah memeriksa Camat Sumbersuko yang berperan sebagai PPAT Sementara untuk proses pembuatan akta tanah.

“PPATS sudah kita periksa sebagai saksi, namun kita coba gelarkan peran yang bersangkutan,” kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang saat konferensi pers pada Senin, (29/5/2023).

Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang mengatakan bahwa kasus tersebut bukanlah termasuk pungli PTSL. Pasalnya, pungutan yang dilakukan kedua oknum tersebut lebih mengarah ke pembuatan akta tanah.

“Ini bukan termasuk pungutan PTSL, tapi lebih ke pungutan ke proses pembuatan akta tanah. Sedangkan akta tanah itu bukan kewajiban dalam persyaratan PTSL,” ujar Kepala BPN Lumajang, Rocky Soenoko.

Sementara itu, pihak Inspektorat Lumajang menyampaikan saat ini pihaknya tengah menunggu pemeriksaan dari pihak kepolisian terkait adanya keterlibatan Camat setempat. “Kami masih menunggu pemeriksaan dari pihak Polres Lumajang,” ujar Inspektur Sunardi.

Sebelumnya, pada pertengahan April lalu, pihak kepolisian menangkap kedua oknum pejabat tingkat Desa tersebut atas dugaan pungutan liar berdasarkan laporan masyarakat setempat. (Ind/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.