Lumajang (Lumajangsatu.com)-Di Indonesia, hampir 80% pemerkosaan dilakukan oleh orang yang dekat dengan kita. Seperti kasus pencabulan yang baru-baru ini terjadi di Lumajang. Dialami oleh cucu seorang dokter terkemuka di daerah Lumajang. Pelakunya tak lain juga menantu dari kakek korban. Beberapa hari yang lalu, pengadilan telah memvonis pelaku dengan kurungan 2 tahun penjara. Keluarga korban yang tak terima dengan vonis itu, meminta kejaksaan negeri Lumajang melakukan banding atas kasus tersebut. Polemik RUU PKSĀ oleh beberapa kalangan dianggap akan meliberalisasi gerakan perempuan, Melegalkan seks bebas. Padahal jika ditelaah, undang-undang itu lebih masif atau lebih intens perhatiannya terhadap konteks kekerasan seksual dan mengatur kekerasan seksual yangg terjadi.
Opini kasus pecabulan di Lumajang
Wiwin Managemen Sekolah Perempuan Jember Angkat Bicara Soal Psikis Si Korban Pencabulan di Lumajang
Lumajang (Lumajangsatu.com)-Menurut Komnas Perempuan, rata-rata 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia setiap harinya. Hampir 70 persen dari kasus kekerasan terhadap perempuan, baik fatal maupun nonfatal, dilakukan oleh anggota keluarga atau pasangan (pacar atau suami).