Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah sempat mengajukan penudaaan pemeriksaan, H. Siswanto Ketua PORDASI Lumajang akhirnya memenuhi panggilan Reskrim Lumajang. Pemeriksaan pertama dilakukan oleh polisi setelah H. Siswanto ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam kasus pecuan kuda yang berujung maut.