Pemeriksaan Pertama

Dianggap Lalai, H. Siswanto Jadi Tersangka Pacuan Kuda Maut Desa Wotgalih

Penulis : lumajangsatu.com -
Dianggap Lalai, H. Siswanto Jadi Tersangka Pacuan Kuda Maut Desa Wotgalih
H. Siswanto saat dilakukan pemeriksaan sebegai tersangka di Satreskrim Polres Lumajang

Lumajang (lumajangsatu.com) - Setelah sempat mengajukan penudaaan pemeriksaan, H. Siswanto Ketua PORDASI Lumajang akhirnya memenuhi panggilan Reskrim Lumajang. Pemeriksaan pertama dilakukan oleh polisi setelah H. Siswanto ditetapkan tersangka karena dianggap lalai dalam kasus pecuan kuda yang berujung maut.

AKBP DR. Arsal Sahban SIK, Kapolres Lumajang menyatakan tahap penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan. Penitia pacuan kuda H. Siswanto sudah dinaikkan statusnya dari saksi ke tersangka.

"H. Siswanto selaku penitai pecuan kuda sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka," ujar Arsal Sahban, Kamis (13/06/2019).

Dari hasil pemeriksaan kepada PORDASI dan saksi ahli, ada dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP). Dalam SOP sudah jelas harus ada rekomendasi dari PORDASI jika akan melakukan kegiatan pacuan kuda. Dari PORDASI juga harus mengecek ke lapangan apakah lokasinya layak dan sudah memenuhi standar keselamatan.

Selain itu, juga ditemukan dalam kegiatan pacuan kuda harus ada petugas medis untuk hewan dan dokter untuk manusia. Sarana medis seperti ambulance juga tidak ada, sehingga saat terjadi insident kuda menbarak penonton, korban tidak cepat mendapatkan pertolongan.

"Dokter hewan dan manusia serta peralatan medis juga tidak ada," paparnya.

Polisi juga melakukan pemeriksaan kepada joki balapan kuda dan ternyata tidak memiliki lisensi. Joki yang menabrak korban ternyata joki cabutan dan tidak memiliki lisensi. "Joki utama tidak ada, sehingga asal cabut, lah ini yang tidak boleh," terangnya.

Untuk penahanan H. Siswanto adalah penilaian sukjektif dari penyidik apakah dimungkinkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Kalau ada potensi-potensi itu pasti kita akan lakukan penahanan, namun jika tidak, maka kita tidak tahan tapi proses akan terus berlanjut," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pacuan kuda di Wotgalih menelan korban Magda Agil Benzema (8). Korban tertabrak kuda yang keluar lintasan, sehingga dirawat di Puskesmas kemudian dirujuk ke rumah sakit hingga akhirnya menghembuskan nafas terkahir.(Yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.