Lumajang - Pasangan suami istri berinisial RM dan EN warga Desa Bago Kecamatan Pasirian nekat menyelundupkan 55 pil koplo untuk salah seorang warga binaan Lapas kelas 2B Lumajang. Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ari Hartono mengungkapkan bahwa keduanya tidak ditahan lantaran tidak memenuhi unsur menjadi tersangka.